PALI, SUMSELGO – Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) semester genap tahun ajaran 2021/2022 di masa pandemi Covid-19 pada satuan pendidikan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dibatasi hanya enam jam dalam sehari serta 50% dari kapasitas ruangan.
Hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, Kamriadi saat dihubungi media ini, Rabu (5/1/2022).
Ia menerangkan, peraturan tersebut diterapkan berdasarkan dengan surat edaran Bupati PALI tentang penyelenggaraan PTMT bagi para siswa.
Dimana, pelaksanaan PTMT wajib mengikuti dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat sebagaimana ketentuan pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Diterapkan PTMT dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Di masa Pandemi Covid-19 ini siswa belajar hanya enam jam dengan diikuti 50 % jumlah siswa dan disesuaikan dengan ruang kelas,” ungkap Kamriadi.

Ia juga mengatakan, PTMT dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lanjut usia.
Dimana saat ini, Vaksinasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dosis 1 berjumlah 80,9 persen. Sedangkan dosis kedua berjumlah 72 persen.
Sedangkan warga masyarakat Lanjut Usia Dosis 1 berjumlah 58,4 persen dan dosis kedua berjumlah 33,9 persen.
“Berdasarkan itu, sehingga pelaksanaan PTMT dilakukan secara bergantian,” katanya.
Satuan pendidikan yang melaksanakan PTMT wajib berkoordinasi atau melaksanakan kerjasama dengan Puskesmas terdekat serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten.
“Jika terjadi kasus konfirmasi Covid-19, satuan pendidikan wajib melakukan penanganan secepatnya, dan melaporkan kepada pihak terkait serta menghentikan sementara PTMT,” ujarnya. (Red)
Komentar